Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
Untuk Pemprov. Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mendapatkan Penilaian Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk hasil pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2011. Penyampaian WTP oleh BPK RI disampaikan
dalam acara Sidang Paripurna DPRD Prov. Jabar, pada, Senin (28/5) bertempat
Ruang Sidang.Atas pemberian penilaian WTP tersebut, Gubernur jabar Ahmad Heryawan menyatakan rasa syukur kepada Allah Swt, karena ini merupakan pertama kali dalam sejarah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Semoga ini menjadi pertanda bahwa pembangunan di Jawa Barat akan lebih baik lagi dan untuk LKPD Tahun 2012 mudah-mudahan mendapat penilaian yang sama, dengan catatan seluruh unsur yang terkait untuk bekerja lebih fokus dan lebih meningkatkan kinerjanya.
Walaupun diberi nilai WTP, namun masih ada sejumlah catatan yang harus segera diselesaikan, diantaranya tentang aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur, padahal itu aset milik Pemprov. Jabar. Atas catatan tersebut, Gubernur berjanji akan menyelesaikan secepatnya sesuai dengan ketetapan BPK RI, yaitu selama-lamanya 60 hari.
Wajar Tanpa Pengecualian adalahopini tertinggi yang dikeluarkan BPK kepada departemen, pemerintah provinsi, daerah, lembaga negara berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004. Opini WTP diberikan bagi mereka yang berhasil menyajikan secara wajar semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, inputnya, proses dan outputnya secara jelas disajikan sehingga tidak menimbulkan keraguan dan beberapa penafsiran. Dikatakan “wajar”, juga berarti, bahwa setiap laporan keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.
Kendati Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan Penilaian WTP, namun kedepan kinerja bidang pemerintahan dan administrasi harus ekstra ketat. Ini berarti perlu upaya keras aparat pengawasan dalam membina setiap OPD. Aparat pengawasan bisa berarti lembaga inspektorat, maupun unsur atasan atau pimpinan OPD dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan anggaran. Secara spesial perlu dibina dan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan atau lelang barang dan jasa. Jangan sampai ada penyimpangan baik itu bersifat administratif maupun ketimpangan harga. Keseuaian harga dengan output sebagaimana ditetapkan dalam SPK harus benar-benar terjadi. Jangan sampai muncul lain harga lain barang atau hasil jasa. Kewajaran itu harus ditempuh dari inputnya, artinya segala pengeluaran anggaran dan pengadministrasiannya sesuai aturan yang berlaku. Program-program yang sasat ini telah dan sedang dikembangkan seperti, System Pengelolaan Barang berbasis Web atau dikenal dengan nama ATI Sisbada harus terus disempurnakan. Kemudian, system informasi pelaporan keuangan daerah (SIPKD) sudah berjalan dengan baik, juga perlu disempurnakan terus. System Informasi RKPD Online yang digagas Bappeda Prov. Jabar harus terus disempurnakan dan disosialisasikan sehingga seluruh OPD dan Kab/Ko bisa melaksanakannya dengan baik. Dibidang kepegawaian, muncul Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dan System Absensi Online. Kedua system ini masih harus ditingkatkan dan disempurnakan lagi, karena masih didapat beberapa fitur yang masih error, selain belum terbiasanya digunakan oleh pegawai. Juga telah dilaksanakan sistem informasi e-office atau perkantoran maya yang walaupun tidak konsistenm digunakan tapi sudah diperkenalkan kepada pegawai Pemprov. Jabar. Yang paling stabil adalah Penyelenggaraan Lelang Secara Elektronik (LPSE) yang telah dikenal luas dan mendapat penilaian terbaik tingkat nasional. Semua sisyem informasi berbasis web yang diterapkan Pemprov. Jabar itu menjadi sebuah upaya untuk meningkatkan kinerja Pemerintah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya harus dijalankan secara ajeg dan sosialisasi yang tiada henti sampai pada kondisi dimana seluruh aparatur Pemerintah “terbiasa” dan menjadi budaya kerjanya.
Selamat kepada semua jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas keberhasilan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedepan, Pemprov. Jabar harus bisa mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk mendapat penilaian yang sama.
BPK Berikan Opini WDP dalam LHP Keuangan KBB
Miliki Nilai Strategis
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan
opini penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2011. Penilaian tersebut secara
langsung membuktikan adanya peningkatan kinerja jika dibandingkan dengan
laporan tahun-tahun sebelumnya.Kendati demikian, beberapa catatan terutama yang menyangkut belum tuntasnya pelimpahan aset dari kabupaten induk (Kab. Bandung) ke KBB serta administrasi yang berhubungan dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), menjadi penekanan yang harus diselesaikan dan ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Menurut Abu, sehubungan dengan adanya hasil yang secara langsung memiliki nilai stategis bagi peningkatan kinerja tersebut, KBB telah menorehkan sejarah sebagai pemerintahan otonomi baru yang memiliki opini WDP. "Hasil ini merupakan pembuktian, terlebih kita mencanangkan bahwa tahun 2012 ini merupakan tahun berprestasi. Kita akan berupaya untuk lebih meningkatkan hasil yang telah dicapai. "Bila melihat rapor keuangan dengan adanya penilaian WDP dari BPK, saya bersyukur karena hal itu menandakan adanya perubahan yang lebih baik dari kronologis LHP tahun sebelumnya. Ini membuktikan kesungguhan kerja, baik eksekutif maupun legislatif dalam memperbaiki kinerja," terang Bupati Bandung Barat, H. Abubakar selepas menghadiri LHP di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jabar, Jln. Moch. Toha, Kota Bandung, Selasa (12/6).
Dalam tiga tahun berturut-turut, tambahnya, KBB mendapat opini disclaimer. Sehingga dalam menghadapi kenyataan tersebut, bupati menggarisbawahi harus adanya pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong meningkatnya penilaian BPK. Bahkan, upaya tersebut dapat dikatakan harga mati dalam upaya peningkatan sistem manajemen pemerintah daerah. Di tengah meningkatnya LHP KBB dari disclaimer menjadi WDP, ada catatan penting mengenai belum terselesaikannya pelimpahan aset dari kabupaten induk ke KBB. Masalah ini menjadi temuan BPK dari setiap melakukan pemeriksaan pemerintah daerah induk dan pemekaran.
"Memang, belum tuntasnya pelimpahan aset ini menjadi persoalan dalam laporan keuangan. Kita akan upayakan pelimpahan aset ini segera selesai. Sekarang sedang dalam proses penyempurnaan dokumen di induk, berdasarkan SK Bupati Bandung No. 030/Kep. 229-Aset/2010 tentang Penghapusan Barang Milik Kab. Bandung yang diserahkan dari Pemkab Bandung kepada KBB, pada 2010 diketahui aset yang dilimpahkan dari Kab. Bandung ke KBB tercatat sebesar Rp 732 miliar. "Dari BAP penyerahan aset tersebut kita melakukan verifikasi dan validasi, dan ternyata aset yang dilimpahkan ke KBB tersebut lebih besar dibandingkan dengan nilai yang tercatat. Selain itu, juga ada beberapa aset yang tidak dimasukkan ke dalam penyerahan. Bahkan ada juga aset yang tidak masuk dalam catatan, sehingga dilakukan penyempurnaan, BPKP telah melakukan pendampingian kepada Bagian Aset KBB dalam melakukan kompilasi data aset sebagai penjajakan atas adanya ketidaksesuaian dalam pelimpahan data aset tersebut. Sehubungan dengan proses tersebut, diharapkan pada tahun ini pelimpahan aset sudah tuntas dan tidak lagi menjadi persoalan dalam laporan keuangan pemerintah daerah ke depan," kata Sekda KBB, Maman S. Sunjaya. ****
No comments:
Post a Comment