Edih
Kusnadi Mengaku Disiksa Penyidik Narkoba Polda Metro
Jurnas.com | TERPIDANA perkara narkoba, Edih Kusnadi
(32), mengaku dianiaya penyidik Polda Metro Jaya. Melalui adiknya, Suheri,
Endih melaporkan penganiayaan itu ke Propam Polda Metro Jaya.
Suheri mengaku, kakaknya menderita patah tulang. “Dia juga disetrum,” kata Suheri kepada wartawan, Senin (27/2) di Jakarta. Ia membawa bukti foto rontgen patah tulang, foto bekas luka pukulan, serta foto bekas luka setruman yang dikeluarkan dokter kepolisian.
Suheri juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih Kusnadi, 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya bernomor Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter.
Katanya, dari 18 penyidik yang memeriksa Endih, tiga yang menganiaya. Pelaku berinisial, AKP AT, AKP AJ, dan YJ. Sebelum melapor ke Bidang Propam, kepada wartawan, Suheri menceritakan kronologisnya, serta memperlihatkan bukti-bukti penganiayaan yang akan diajukan ke petugas Bidang Propam.
Hanya saja, Suheri merasa diping-pong. Setelah melapor kepada petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya, justru menyuruh Suheri melapor ke Divisi Propam Mabes Polri. “Kami ikut perintah Mabes Polri Pak, karena kasus ini sudah lama,” ujar Suheri menirukan ucapan petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya. Suheri juga diminta surat kuasa dari terdakwa.
Endih, kini sudah divonis 10 tahun penjara dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Penganiayaan bermula dari penangkapan dua perantara narkotika, Iswandi Chandra alias Kiting dan Kurniawan alias Buluk, 13 Mei 2011 silam di kawasan Jakarta Timur.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari mereka seberat 54 gram. Kepada polisi, mereka mengaku sabu itu milik Riki yang akan diserahkan kepada Edih, selaku pemesan. Edih hanya mengenal Iswandi, tidak mengenal Buluk.
Keesokannya, polisi menangkap Endih, di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kata Suheri, Endih dituduh polisi sebagai bandar narkoba.
“Polisi tidak menemukan barang bukti waktu kakak saya ditangkap. Kakak saya terbukti positif urine, setelah petugas memberi makan dan minum kopi kepada kakak saya. Diduga kopi itu sebelumnya diberikan zat mentapetamine, sehingga kakak saya positif,” ujarnya.
Selama pemeriksaan itulah, Endih mengaku menerima penganiayaan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto memersilakan Endih melapor. “Meski sudah jadi terdakwa dan ditahan, tapi ini dua kasus berbeda,” ujar Rikwanto.
Suheri mengaku, kakaknya menderita patah tulang. “Dia juga disetrum,” kata Suheri kepada wartawan, Senin (27/2) di Jakarta. Ia membawa bukti foto rontgen patah tulang, foto bekas luka pukulan, serta foto bekas luka setruman yang dikeluarkan dokter kepolisian.
Suheri juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih Kusnadi, 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya bernomor Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter.
Katanya, dari 18 penyidik yang memeriksa Endih, tiga yang menganiaya. Pelaku berinisial, AKP AT, AKP AJ, dan YJ. Sebelum melapor ke Bidang Propam, kepada wartawan, Suheri menceritakan kronologisnya, serta memperlihatkan bukti-bukti penganiayaan yang akan diajukan ke petugas Bidang Propam.
Hanya saja, Suheri merasa diping-pong. Setelah melapor kepada petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya, justru menyuruh Suheri melapor ke Divisi Propam Mabes Polri. “Kami ikut perintah Mabes Polri Pak, karena kasus ini sudah lama,” ujar Suheri menirukan ucapan petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya. Suheri juga diminta surat kuasa dari terdakwa.
Endih, kini sudah divonis 10 tahun penjara dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Penganiayaan bermula dari penangkapan dua perantara narkotika, Iswandi Chandra alias Kiting dan Kurniawan alias Buluk, 13 Mei 2011 silam di kawasan Jakarta Timur.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari mereka seberat 54 gram. Kepada polisi, mereka mengaku sabu itu milik Riki yang akan diserahkan kepada Edih, selaku pemesan. Edih hanya mengenal Iswandi, tidak mengenal Buluk.
Keesokannya, polisi menangkap Endih, di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kata Suheri, Endih dituduh polisi sebagai bandar narkoba.
“Polisi tidak menemukan barang bukti waktu kakak saya ditangkap. Kakak saya terbukti positif urine, setelah petugas memberi makan dan minum kopi kepada kakak saya. Diduga kopi itu sebelumnya diberikan zat mentapetamine, sehingga kakak saya positif,” ujarnya.
Selama pemeriksaan itulah, Endih mengaku menerima penganiayaan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto memersilakan Endih melapor. “Meski sudah jadi terdakwa dan ditahan, tapi ini dua kasus berbeda,” ujar Rikwanto.
No comments:
Post a Comment